Kamis, 23 Mei 2019

Kenaikan Kelas SMA

Tiga Syarat kenaikan kelas menurut kurikulum 2013 
Oleh: Yunus Adiantor SL, S.Pd.,M,Si.


Rapat kenaikan kelas selalu diwarnai dengan perdebatan panjang, perdebatan itu berkisar pada syarat-syarat kenaikan kelas. Syarat kenaikan kelas menjadi penentu bagi siswa untuk dapat melanjutkan pendidikannya ke kelas selanjutnya, sehingga segala instrumen yang wajib dipenuhi harus dicapai oleh siswa. Pada kurikulum 2013 telah mengatur 3 syarat kenaikan kelas, ketiga syarat kenaikan kelas tersebut antara lain.
1. Minimal 3 mata pelajaran yang tidak tuntas
Agar siswa naik kelas maka semua nilai mata pelajaran harus tuntas atau minimal sama atau melampaui nilai KKM yang ditetapkan oleh sekolah. Apabila terdapat 3 mata pelajaran yang nilainya kurang dari KKM maka siswa tersebut masih bisa dinyatakan “naik kelas”. Sedangkan akan dinyatakan “tinggal kelas” apabila nilai siswa atau hasil evaluasi belajar siswa yang tertuang dalam repor nilai melebihi 3 mata pelajaran yang nilainya dibawah KKM. Nilai rapor yang dihitung untuk dipertimbangkan naik kelas atau tidak naik kelas adalah nilai rata-rata mata pelajaran semester 1 (ganjil) dan semester 2 (genap).
2. Kehadiran minimal 75% 
Jumlah kehadiran juga menjadi pertimbangan kenaikan kelas. Siswa yang kehadirannya kurang dari 75% dinyatakan “tinggal kelas” sedangkan siswa yang kehadirannya 75% ke atas dinyatakan memenuhi syarat kenaikan kelas. Perhitungan kehadiran bukan hanya kehadiran pada semester dua melainkan kehadiran pada semester satu dan dua.
3. Disesuaikan dan dipertimbangkan oleh Sekolah
Sedangkan syarat yang ketiga adalah kebijakan sekolah dengan mempertimbangkan beberapa hal misalnya sarana dan prasarana sekolah, sumber materi pelajaran, kompetensi guru dan siswa, media ajar, dan lain-lain. Selain itu, pengaruh luar juga harus dipertimbangkan misalnya akses ke sekolah, tingkat ekonomi masyarakat sekitar dan lain-lain.

0 komentar:

Posting Komentar